Pers rilis Polres Lombok Tengah terkait kasus oknum anggota dewan terlibat narkoba. Photo: doc.rnet/Riki
RNETnews.com,Lombok Tengah - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diamankan menggunakan narkotika jenis sabu diancam pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun penjara


Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah pada keterangan press rilisnya mengatakan bahwa, terdapat tiga orang yang diamankan di wilayah Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah


"Ditangkap bertiga di salah satu rumah warga disana," katanya Senin (29|5)


Ketiga terduga pelaku diamankan pada Jumat sekitar pukul 00.00 WITA


Adapun inisial ketiga terduga pelaku yakni BRP (36) Mahasiswa, RF (35) Anggota Dewan dan IBS (29) wiraswasta 


Lanjut Irfan, ketiga korban tersebut diamankan ketika sedang atau akan menggunakan barang haram tersebut


Barang bukti yang berhasil diamankan seperti alat hisap, handphone android 4 buah beserta narkotika jenis sabu sebesar 0,37 Gram


Kemudian untuk motif salah satu terduga yang juga sebagai anggota Dewan tidak dijelaskan


"Nanti kita jelaskan setelah dilakukan pendalaman," pungkasnya (RA)