RNETNEWS,LOMBOK TIMUR-Tiga Kwartir Ranting sebenarnya yang berhak mengikuti Lomba Tingkat (LT) III tingkat Gerakan  Pramuka Kwartir Cabang Lombok Timur. Kalau mengacu pada petunjuk penyelenggaraan LT regu Pramuka Penggalang yang dikeluarkan Gerakan Pramuka Kwarnas No : 033|KN|78 tahun 1978.

Dalam Pasalnya dalam Bab II Penyelenggaraan,Perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan LT, dimana dalam poit 7 Pelaksanaan nomor urut 3 berbunyi lamanya pelaksanaan LT disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat,akan tapi tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari lima hari,serta diusahakan bertepatan dengan liburan sekolah,khusus LT-1 antara 1-5 hari.

Diantara ketiga Kwarran tersebut antara lain, Kwartir Ranting Selong,Kwartir Ranting Pringgesela dan Kwartir Ranting Pringgebaya. 

Sementara berdasarkan data yang dihimpun Kwarran lainnya dinilai tidak menjalankan LT-II sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan yang dikeluarkan Kwarnas sebagai syarat untuk mengikuti LT-III tingkat Kwarran.

Maka tentunya kalau ada Kwarran yang melaksanakan LT-II untuk menuju LT-III dengan melakukan sistim zonasi dan pergugus,tanpa mengacu pada Jukran Kwarnas mengenai pelaksanaan LT,maka tentu bertentangan sekali dengan aturan yang mengatur mengenai LT tersebut.‎

Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Lotim,HM.Zainuddin saat dikonfirmasi melalui via telpon sampai berita ini diturunkan belum ada memberikan respon atau penjelasan.

Kemudian Kepala Sekretariat Gerakan Pramuka Kwarcab Lotim,Burhanuddin yang juga Sekretaris Panitia LT-III saat dikonfirmasi mengakui kalau mengacu pada Jukran LT yang dikeluarkan Kwarnas minimal tiga hari,akan tapi tidak dimuat dalam juknis LT-III,termasuk dengan persyaratan Pramuka Garuda.

Sementara itu beberapa Kwarran melaksanakan LT pergugus atau sistim zona,pelaksanaannya pun antar 3-5 hari,akan tapi ini tidak dijelaskan secara spesifik masuk dalam Jukran LT.

" Kami mendesain juknis LT seminimal mungkin tidak bertentangan dengan Jukran Kwarnas," tegasnya seraya mengatakan yang jelas semua kwarran berhak mengikuti LT-III, akan tapi saat pelaksanaan LT-III ada 12 Kwarran yang ikut sedangkan sisanya tidak mengirim.

Burhan menegaskan juga dalam Jukran Kwarnas itu tidak dijelaskan sistim zonasi,karena hanya teknis pelaksanaan, bahkan dalam aturan LT-V kalau mengacu pada Jukran dilaksanakan tiap dua tahun sekali,akan tapi selama ini selalu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

" Yang jelas pelaksanaan LT-III tidak bertentangan dengan Jukran Kwarran," pungkasnya.(SR).