RNETnews, - Berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan Kakorlantas Polri, ada 4 jenis pelat baru kendaraan yang berlaku di Indonesia.
Taukah Warna Pelat Kendaraan Apa Saja Yang Berlaku di Indonesia ? Ini penjelasannya.
REDAKSI
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar
Berkomentar dengan mencantumkan link promosi otomatis kami hapus.