RNETNEWS,LOMBOK TIMUR-Pihak Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lombok Timur menangkap sebanyak 11 orang Penangkap ikan di wilayah perairan gili Maringkik,Kecamatan Keruak,Kabupaten Lotim,Kamis (10|11) sekitar pukul 05.00 wita.

Adapun inisialnya antara lain  AH,R, LS,SA, SU, MN, US, M, R, A dan SO. Dengan barang bukti yakni panah ikan,sorok,bosang, puluhan biji racun bahan kimia yang diduga potasium dan ikan hasil tangkapan.‎

Kemudian para penangkap  yang ditangkap tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis potassium, sedangkan untuk proses hukum lebih lanjut dibawa ke Polres Lotim.

Kasat Polairud Polres Lotim,AKP Sudirman melalui Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau sebanyak 11 orang Penangkap ikan diamankan petugas karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan kimia.

" Kita amankan 11 orang Penangkap ikan di wilayah perairan gili Maringkik," tegasnya.

‎Menurutnya penggunakan bahan kimia dalam melakukan penangkapan ikan tidak diperbolehkan  karena melangar Pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 84 ayat (1) UU. RI. No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sementara itu sebanyak 11 orang penangkap ikan yang diamankan karena adanya laporan masyarakat untuk kemudian langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Dengan hasil menemukan 11 orang sedang melakukan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,karena menemukan barang bukti.

" Para penangkap ikan itu kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(SR).