Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur masih sedang melakukan audit kerugian negara kasus dugaan Pengemplang pajak DPRD Lotim ratusan juta rupiah. Dengan pihak yang melakukan audit dari inspektorat.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,LM.Rasyidi kepada wartawan sesuai menerima massa aksi dari PMII Lotim di kantor Kejaksaan Negeri Lotim,Senin (14|11).

" Kita menggunakan inspektorat untuk melakukan audit kasus Pengemplang pajak DPRD Lotim,"tegasnya.

Menurutnya pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan kasus Pengemplang pajak tersebut.

Baik itu dari mantan Sekretaris Dewan,Sekwan,mantan pejabat di DPRD Lotim maupun pejabat yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

"Prosesnya sedang berjalan dan begitu keluar hasil audit maka tentunya kami akan umumnya tersangkanya," tandasnya.