RNETNEWS,Lombok Tengah - Aksi bejat kembali dilakukan oleh U pria asal Lombok Tengah yang bermodus dengan cara merayu korbannya untuk dinikahkan

Aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan kali ini saja,  namun sudah sering dilakukan

"Iya bukan ini saja, sudah sering dilakukan, tapi sementara ini hanya 2 korban yang melaporkan," ungkap KBO  Reskrim Polres Loteng IPTU Ichwan Satriawan dirungannya pada Senin (3|10)

Pelaku tersebut membawa korban inisial HN ke salah satu rumah temannya di Desa Marong Kecamatan Praya Timur Loteng dan melakukan aksi pencabulan disana

"Korbannya di sekap dirumah itu selama tiga hari," tuturnya

Korban sempat menolak, namun karena sudah larut malam serta dibujuk rayu oleh pelaku maknnya korban mau. Kejadian tersebut terjadi pada (12|9) lalu

Lebih lanjut, Setelah itu pelaku mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur, namun belum sampai rumah korban ditinggalkan di tengah jalan oleh pelaku

"Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Loteng," jelasnya

Setelah menerima laporan, Tim Puma langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumah temanya yang berada di Desa Bodak Kecamatan Praya Loteng

"Pelaku sebelumnya sudah jadi DPO," ungkapnya

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81  UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Diketahui bahwa, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan sepakat menjalin hubungan pacaran. (Riki)