Rizaldi Nugraha Gumilar Pelaku Penusukan PS di Cimahi terancam hukuman penjara seumur hidup. Photo: Istimewa


RNETnews,Bandung
,- Rizaldi Nugraha Gumilar terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku penusukan bocah hingga tewas saat pulang mengaji di Kota Cimahi. Pelaku ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.

Dikutip dari infobandungkota,Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim mengatakan motif pelaku penusukan pencurian dengan kekerasan.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang" ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim kepada awak media. 

Atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang pelaku diganjar dengan hukuman seumur hidup. 

"Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup." tegas Kombespol Ibrahim. 

Pada berita sebelumnya,viral di media sosial aksi pelaku yang terekam CCTV yang berupaya mengambil Hp milik korban PS anak perempuan yang berusia 12 tahun ketika pulang mengaji dengan temannya, namun rupanya aksi pelaku gagal dan mengakibatkan pelaku nekat menusuk korban.

Korban yang telah tertusuk sempat tertatih tatih berupaya pulang kerumahnya, meskipun sudah bersimbah darah. Sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan. (red.)