RNETnews, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamndani, bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si melakukan Konferensi Pers terkait Penyelamatan 160 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah. Selasa ( 25/10/2022).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan sindikat penempatan PMI ilegal ke Timur Tengah ini berhasil digagalkan setelah dirinya mendapat informasi adanya mobil minibus Nopol B-7746-PDA warna putih sedang menurunkan 18 orang yang diduga adalah CPMI di terminal 3 penerbangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Tanggerang Prov. Banten.

“Dari informasi itu, tim melakukan interogasi singkat dan diketahui bahwa mereka adalah calon PMI yang akan diberangkatkan/ditempatkan secara Non Prosedural ke negara Arab Saudi oleh PT. Zam Zam Parwita,” ungkap Benny, Selasa (25/10).

Dari temuan itu, petugas mendapati 17 lembar tiket penerbangan Srilankan Airlines tujuan Jakarta/CGK Colombo/CMB pukul 14.25 WIB. Nomor. Penerbangan. UL365 4 Oktober 2022. Kemudian, 17 lembar tiket penerbangan Srilankan Airlines tujuan Colombo/CMB – Riyadh/RUH pukul 18.15 waktu setempat. Nmr. Pnb. UL265 4 Oktober 2022 dan 17 buah buku Paspor dilengkapi Visa Amal.

Dari temuan itu, BP2MI bekerjasama dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota melalukan pengembangan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan 89 CPMI di Balai Latihan Kerja (BLK) PT. Zam Zam Perwita di Kecamatan Jatisampurna Bekasi. 

“Seluruh CPMI langsung dibawa ke Shelter BP2MI DKI Jakarta untuk didata dan diberikan perlindungan,” tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Benny, pada bulan September, BP2MI juga telah menggagalkan penempatan ilegal ke Timur Tengah dengan PT yang sama. Di BLK tersebut, tim mendapati 160 CPMI perempuan. Pengelola BLK tersebut diduga adalah SA (Saleh Alatas) yang juga mengelola P3MI, PT. Assami Ananda Mandiri.

“160 CPMI itu akan diberangkatkan secara ilegal/non prosedural ke Arab Saudi. Adapun, CPMI didominasi dari Jawa Barat yakni mencapai 103 orang,” terangnya
.
Sementara, PT Zam Zam Perwita, terduga pelaku penempatan ilegal, berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kemnaker Nomor 3/365/HK.03.01/IX/2022 tanggal 6 September 2022, saat ini dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 377 Tahun 2022.

Sangsi tersebut dijatuhkan terkait pelanggaran atas Keputusan Menaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. 

“Ironisnya, Oknum P3MI tersebut tidak jera atau kapok dan mengulang kembali percobaan penempatan ilegal,” ucap Benny.

Sementara itu Kapolda Metrojaya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Jajaran akan selalu mendukung BP2MI dalam memerangi calo para pekerja migran.

“Pada prinsipnya Polda Metro Jaya akan mendukung penuh upaya BP2MI dalam pemberantasan calo atau orang-orang yang memanfaatkan para pekerja migran kita. Khususnya penempatan pekerja migran non prosedural atau ilegal”. Ucap Fadil.

BP2MI dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dalam hal melindungi para Pekerja Migran Indonesia, baik yang masih berada di Indonesia maupun luar negeri.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Indonesia, kami siap melindungi para pekerja migran Indonesia, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Karena mereka adalah pahlawan Devisa bagi bangsa Indonesia”. Lanjut Fadil.

Penyelamatan 160 calon pekerja migran Indonesia sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah oleh BP2MI, kasus nya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan telah dibuatkan laporan polisi nya, dan sudah ditangani oleh penyidik Polres.

Kapolda berkomitmen untuk terus bersinergi bersama BP2MI demi mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal terjadi kembali, terutama diwilayah Polda Metro Jaya.

“Tentunya dilapangan kita akan terus berkolaborasi dan berkomunikasi terkait mekanisme kerja maupun tindakan untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal”. Tutup Fadil.  (Wahyu)