RNETnews,Serang – Satuan Reserse kriminal Polres Pandeglang berhasil amankan dua pelaku RI (20) dan YI (27) kasus tindak pidana pencurian di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang pada Selasa (18/10).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Alif Komaladi menjelaskan Sehubungan dengan adanya laporan polisi Nomor 33 di Polsek Cimanuk pada 15 Oktober 2022, petugas langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah mendapatkan laporan dari pelapor atau korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib, tim Resmob Polres Pandeglang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan RI (20) di Cisata dan YI (27)di rumahnya di Kecamatan Saketi, setelah di introgasi kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan DS (DPO). Setelah melakukan penangkapan tim langsung melakukan pengembangan guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya.” ujar Indik.

Kemudian Indik mengatakan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan beberapa 1 unit motor merk Honda Revo Warna merah, 1 unit motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan Nopol: A-3727-JQ digunakan saat akan mencuri, 1 buah kunci leter T, 4 mata kunci, 1 buah kunci, 1 kunci obeng dan 1 kunci pas,” tutur Indik.

Akibat dari perbuatannya tersangka YI (27) dan RI(20) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Ria)