Pasangan suami istri WNA asal Australia dan Jepang,  mengacungkan jari tengah kepada petugas imigrasi Bandara Soetta. Photo: Tangkapan Layar Instagram


Dua warga negara asing (WNA) Australia, Maziar Darvishi dan Jepang, Megumi Tadatsu menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Hal itu gegara ditegur dan tidak mau membayar denda melebihi masa tinggal atau overstay di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan sanksi deportasi dan cekal kepada Maziar Darvishi, warga negara asing Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang. Kedua WNA dinilai menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

WNA tersebut telah melecehkan dan menghina petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 17 Oktober 2022.

“Kami melakukan tindakan kemigrasian deportasi dan masukkan ke dalam daftar cekal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu 19 Oktober 2022.

Tito menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pelajaran bagi dua WNA telah melakukan hal itu, melecehkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. “Kami tidak membawa ini ke ranah pidana, menyelesaikan masalah ini dengan keadilan restoratif, yang bersangkutan telah meminta maaf,” kata Tito.

Dengan deportasi, Marzia dan Megumi beserta dua anaknya tidak perlu membayar denda overstay.

Konsular Jepang Imay Hirouki sempat meminta agar sanksi cekal tidak diberlakukan bagi Megumi. Namun, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bergeming.

“Permasalahannya bukan hanya overstay. Imigrasi melihat orang asing yang buruk kepada petugas, mengganggu kinerja, melakukan kekerasan verbal, memaki petugas, mengacungkan jari. Sikap itu menghina

Sumber: Instagram