RNETnews, Tangsel - Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil ungkap narkotika jenis Sabu sebanyak total 16Kg yang dikamuflase didalam bungkusan kado dan teh cina hasil ungkap dari 2 (dua) orang pelaku inisial MF dan HK. 

Berawal dari penangkapan tersangka inisial RW pada tanggal 09 Oktober 2022 di daerah Bekasi - Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram, TSK RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumas - Riau, Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat press realise dimapolres tangsel, senin (31/10/22).

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus, S.IK berangkat ke Dumai - Riau untuk melakukan upaya pengembangan. Sesampainya di Dumai — Riau tim mencurga Mobil Innova warna Hitam yang dikendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobi tersebut dari daerah Dumai - Riau ke daerah Pekanbaru - Riau, saat mobi yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Pingge Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov Riau, dan satah satu TSK MF turun dari mobi dengan membawa satu buah tas Ransel yang berisi sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5kg yang dikemas teh cina bertuliskan Guanyinwang, Ungkap Kapolres.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram setara dengan 24 Miliar.

Kedua pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (Red).