Konfrensi Pers Ungkap Kasus di Polres Lombok Utara. Photo: Istimewa

RNETNEWS,Lombok Utara - Terinsfirasi dari sebuah film yang ditontonnya,seorang oknum penjaga Sekolah Dasar LDS alias Dedi (43) warga Ampenan yang menjadi pengedar narkoba ini,nekat sembunyikan sabu dalam buku di perpustakaan SD di Kota Mataram tempatnya bekerja.

Aksi tersangka dapat di ungkap Kota oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, pada Jumat (16/09/2022). Atas perbutannya kini Dedi harus meringkuk dalam jeruji besi Polres Lotara,guna proses hukum selanjutnya.

"simpan Sabu dalam buku, saya tiru dari film," aku tersangka Dedi di hadapan wartawan saat pers konferensi, pada Kamis (29/09/2022)

Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengungkap ditangkapnya LDS setelah dilakukan pengembangan kasus atas tertangkap LI alias Ari di wilayah Dusun Kelui Desa Malaka Kecamatan Pemenang Lombok Utara karena kedapatan membawa poketan Sabu seberat 0,38 gram.

"terungkapnya kasus ini hasil pengembangan, LI mendapatkan Sabu tersebut dari inisial DD si penjaga sekolah," ungkap Artana.

Ketika penggeledahan di TKP yakni perpustakaan sekolah dimana Dedi bekerja, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh bungkus kristal bening diduga sabu, yang disembunyikan dalam sebuah buku yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

"Total berat bruto keseluruhan mencapai 39,36 gram. selain Sabu, sejumlah uang tunai sebesar Rp 4,9 juta bersama alat hisap dan tiga buah timbangan digital berhasil disita," papar Artana.

Kedua tersangka LDS alis Dedi dan LI alias Ari dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)