Lombok Timur-Keluarga besar almarhum TGH Ali Batu Sakra ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Rabu (20|7). Guna mempertanyakan mengenai proses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu tokoh As-Sunnah Lombok, Ustaz Mizan Qudsiah.

Sementara pada satu sisi kasus ujaran kebencian tersebut sudah dinyatakan P21 sejak tanggal 23 Mei 2022 lalu, Namun sampai saat ini belum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB ke Kejati NTB sampai dengan saat ini.

Kedatangan keluarga Almarhum TGH Ali Batu diterima Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi. 

" Kami datang hari ini guna mempertanyakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Mizan yang sudah dinyatakan P21, tapi belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," tegas juru bicara keluarga Almarhum TGH.Ali Batu,Guntur Gazalba.

Menurutnya kasus ini sudah masuk tujuh bulan,akan tapi belum juga dilimpahkan dari Polda ke Kejati NTB.Namun pada satu sisi kasus yang lainnya malah sudah disidangkan sehingga ini tentunya menjadi pertanyaan kami.

Sementara dari catatan kami kalau kasus tersebut sudah dinyatakan P21 sejak tanggal 23 Mei 2022 lalu.Tapi sampai saat ini belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Karena  sudah mau masuk delapan bulan belum juga ada pelimpahan tersangka sampai saat ini.Maka tentunya kami menilai kalau pihak Polda NTB dinilai lamban dalam menuntaskan persoalan ini.

" Apakah perlu menggunakan dukun dan paranormal untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka," ujarnya Guntur

Mantan Anggota DPRD NTB ini menambahkan setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejari Lotim maka dari pihak keluarga dan jamaah akan melakukan rapat untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Karena kalau melihat dari prosesnya pihak Polda NTB dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menuntaskan kasus ini. " Buktinya sampai saat ini belum dilimpahkan tersangka meski telah dinyatakan P21," tukasnya.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Keluarga Almarhum TGH.Ali Batu,Lalu Rizan menegaskan pihaknya menginginkan agar tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ustaz Mizan segera ditahan demi memberikan rasa aman.

" Kita minta begitu dilimpahkan Ustaz Mizan ke Kajati NTB langsung ditahan untuk menjaga kondusitifitas," pintanya.

Menanggapi itu, Kasi Intelejen Kejari Lotim, LM.Rasyidi mengatakan kalau sampai saat ini kasus ujaran kebencian belum dilimpahkan dari Polda ke Kejati NTB.Meskipun kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

" Sampai saat ini belum ada pelimpahan dari Polda ke Kejati NTB,karena posisinya masih di Polda," tandasnya.(SR).