RNETTVnews,Lombok Tengah - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2021 lalu kini sudah masuk dalam tahap persidangan

Namun sangat disayangkan dalam proses perjalanannya kasus ini mendapat oercobaan intervensi dari oknun LSM yang ada di Lombok Tengah, terhadap pihak Kejaksaan Negeri.

"Bahkan dia intervensi kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," katanya Herlambang Surya Arfa'i di ruangannya. Rabu (20|7)

tak sampai disana, oknum tersebut juga datang  hearing ke kantor Kejari dan lagi-lagi melakukan intervensi agar kasus tersebut diselesaikan bahkan mengancam tidak akan mendatangkan saksi dan kedua orang tua korban pada saat persidangan

Herlambang juga menuturkan bahwa, Kasus tersebut sudah disidangkan sebanyak 4 kali dan tidak pernah dihadiri oleh saksi dan juga kedua orang tua korban

Sehingga, pihak kejaksaan menekankan kepada oknum LSM tersebut untuk jangan pernah mencoba untuk melakukan intervensi

"Jangan pernah ada pihak lain yang mencoba untuk mengintervensi kami," tegasnya

Lebih lanjut bahwa, berdasarkan cerita dari orang tua terdakwa pelaku asusila, ia dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM tersebut dengan diiming-imingi anaknya akan dibebaskan.

"Ia orang tua dari kedua pelaku memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM itu dengan menjanjikan anaknya bisa dibebaskan," tuturnya

Oknum LSM tersebut juga mendatangi orang tua korban meminta agar berdamai dengan orang tua terdakwa. Bahkan oknum LSM yang berjumlah dua orang itu memberikan uang kepada ortu korban, serta meminta untuk jangan pernah hadir dalam persidangan

Kemudian untuk kedua terdakwa pelaku dikenakan Pasal pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 UUD RI 35 2014 Junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun maksimal

"Saat ini kedua pelaku dititipkan di LP Praya," tutupnya

Diketahui bahwa, korban saat itu masih berusia 13 tahun dan pelaku inisial MP (21) dan TS (31). Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya disalah satu kosan yang ada di Praya dengan modus mengimingi-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Korban yang sudah dirusak masa depannya oleh kedua pelaku langsung pulang kerumahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut (RA)