LOMBOK TIMUR-Berdasarkan hasil gelar perkara antara pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian negara kasus alsintan mencapai Rp 4 Milyar.

Demikian penjelasan Kasi Pidsus Kejari Lotim,M.Isa Ansory yang didampingi Kasi Intelejen,LM.Rasyidi saat menerima perwakilan massa aksi mahasiswa dari Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) Lotim,Senin (18|7).

" Hasil gelar kami dengan BPKP kerugian negara kasus alsintan Lotim capai Rp 4 Milyar," tegasnya.

Menurutnya hari Jumat lalu kami melakukan gelar dengan pihak BPKP,sehingga tentunya tidak membutuhkan waktu lama lagi untuk keluar hasil audit secara tertulis.

Karena belum ditandatangani, akan tapi kerugian negaranya sudah,maka inilah yang tentunya kami menunggu hasil secara tertulis.

" Mudah-mudahan tidak melewati bulan Juli keluar hasil audit secara resminya,sehingga begitu keluar hasilnya langsung kita tetapkan tersangka," paparnya.

Pernyataan Kasi Pidsus dikuatkan Kasi Intelejen,LM.Rasyidi menegaskan untuk masalah kasus alsintan dari Kasi Pidsus dengan BPKP telah melakukan gelar mengenai kerugian negara kasus alsintan tersebut.

Namun begitu pihaknya belum keluar secara tertulis mengenai kerugian negara tersebut.

" Gelar perkara telah digelar dan kerugian negara sudah ada,tinggal menunggu secara tertulis saja dari BPKP," tukasnya seraya mengatakan begitu keluar hasil auditnya langsung kita tetapkan tersangkanya.(SR).