Covid-19 merupakan virus yang menyerang kesehatan manusia dengan ciri – ciri adanya gangguan saluran pernafasan yang menyebabkan demam tinggi, batuk, flu, sesak nafas serta nyeri tenggorokan bagi pengidapnya. Diketahui bahwa virus covid-19 semakin merajalela di Indonesia, Penularan yang begitu massif terjadi pada awal bulan Januari sampai April 2020. Terlambatnya penanganan awal yang dilakukan pemerintah mengakibatkan penduduk Indonesia yang terpapar virus covid-19 semakin meningkat dan seakan tidak dapat dibendung. Hal ini menjadi atensi khusus bagi pemerintah ataupun instansi terkait untuk melakukan berbagai upaya baik secara preventif maupun represif dalam menekan kasus positif virus covid-19.

Tentu saja dalam upayanya, pemerintah membuat berbagai program dalam penanganan virus covid 19. Hal tersebut memberikan konstribusi besar dalam perubahan kehidupan di masyarakat Indonesia. Berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan yang signifikan seperti politik, sosial, pendidikan, ekonomi dan aspek lainnya. Salah satu sektor yang mengalami perubahan jelas yaitu pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang hanya mencapai 2,97% dan saat ini berada pada kuartal I-2020. Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa jika Indonesia mengalami resesi bisa meningkatkan kriminalitas. Beliau mengatakan kalau seandainya (ancaman resesi) tidak diselesaikan dalam waktu cepat, misalnya masalah kriminalitas yang meningkat itu bukan tidak mungkin juga bisa terjadi dengan adanya resesi ekonomi.

Beberapa program yang diterapkan pemerintah seperti physical distancing (jaga jarak), lock down, penutupan tempat ibadah bahkan beberapa daerah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal tersebut memaksa masyarakat bekerja dari rumah sehingga terjadi pengurangan insentif, penutupan usaha mandiri, bahkan terjadi PHK besar –besaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Hilangnya pekerjaan sebagai mata pencarian keseharian masyarakat Indonesia menyebabkan pengangguran diberbagai daerah. Sehingga membuat angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat selama pandemi Covid -19. Oleh karena itu diperlukan kordinasi pemerintah dengan dengan instansi terkait untuk lebih bekerja keras dan cerdas dalam mengatasi dan meredam imbas dari permasalahan ekonomi yang menyebabkan kriminalitas tinggi di Indonesia.

A. Kriminalitas
Menurut ahli Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidanan dan dilarang oleh masyarakat karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan. Disimpulkan bahwa kriminaitas merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan individu, kelompok maupun komunitas yang melanggar hukum, Undang-Undang, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Kejahatan merupakan tindakan yang merugikan dan mengancam keseimbangan dan stabilitas sosial dalam masyarakat. secara yuridis yang berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana dan diatur dalam hukum pidana. Di Indonesia pelaku tindak kriminalitas yang mendapat hukuman pidana dihukum dengan memasukan mereka dalam penjara. Penjara di Indonesia saat ini menganut falsafah pembinaan nara pidana yang dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakataan atau Lapas. 

Ciri kriminalitas, adanya sistem yang dinilai tidak adil dimana secara naluri manusia merupakan makhluk pencemburu. Terutama dalam hal kekayaan dan kekuasaan yang menyebabkan kesenjangan. Oleh sebabnya untuk menyeimbangkan atau menyetarakan dilakukan aksi-aksi kriminal.  Lingkungan yang individualis membentuk karakter seseorang dengan sifat egois tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya.

Selain itu nafsu dan rasa benci seseorang juga mengakibatkan orang menghalalkan berbagai cara untuk melakukan tindakan kriminal. Seringkali Kemiskinan yang diderita suatu individu atau kelompok masyarakat dijadikan perlindungan bagi pelaku kriminal untuk mendapatkan keringanan dalam hukuman pidana. 

Beberapa sebab seseorang melakukan tindak kriminal yaitu adanya perpindahan atau urbanisasi ke daerah pusat atau sentral. Hal ini kerap terjadi di negara berkembang seperti Indonesia yang akhirnya menyebabkan ledakan penduduk. Tingkat pendidikan, Biaya pendidikan yang sampai saat ini masih terbilang lumayan besar, salah satu faktor yang menyebabkan seseorang tidak mampu menjalani suatu pendidikan.

Dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan sekarang ini, tentu memiliki standart minimal pendidikan. Apabila orang tersebut dianggap tidak memenuhi syarat maka akan sulit mendapat pekerjaan yang layak. Hal tersebut menyebabkan terjadinya degradasi mental pada diri sendiri dimana seseorang mengalami stres dan depresi akan tetapi tidak ada tempat untuk meluapkannya. Oleh karena itu, ia melakukan kejahatan untuk meredam degradasi mentalnya atau wujud dari kataris seseorang untuk meluapkan emosinya.

B. Hubungan Kriminalitas dan Pandemi Covid 19

Tingkat kriminalitas di Indonesia terus meningkat di masa pandemi covid 19.  Berbanding terbalik dengan negara lain seperti Inggris kasus kriminalitas turun sebanyak 20% dan Amerika turun sekitar 43,4% di masa pandemi covid 19. Sesuai data yang didapat bahwa angka kejahatan di Indonesia meningkat hingga 38, 45% pada pekan ke 23 dan ke 24 tahun 2020. Sesuai data yang didapat bahwa angka kejahatan berbanding lurus dengan data yang ada, terdapat 5 kasus kejahatan konvensional  yang meningkat.

Kasus pertama yaitu pencurian dengan pemberatan atau curat pada pekan ke 23 terdapat 411 kasus curat sedangkan pada minggu ke 24 terdapat 693 kasus dalam hal ini terdapat perampokan minimarket dan pembongkaran rumah yang dilakukan pelaku spesialis dan kelompok baru. Kasus kedua yakni penggelapan. Pada minggu ke-23 ada 295 kasus penggelapan, sedangkan Minggu ke-24 421 kasus. Kasus ketiga pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua. Pada Minggu ke-23 ada 114 pencurian motor, sedangkan pada minggu ke-24 terjadi 226 kasus. Kejahatan narkotika juga naik dari 649 kasus pada minggu ke-23 dan 743 kasus pada minggu ke-24. Terakhir, kasus perjudian terdapat 52 kasus perjudian pada minggu ke-23 dan 104 kasus pada minggu ke-24.

Selain 5 kasus kejahatan konvensional tersebut, kejahatan yang marak diperbincangkan yaitu mengenai penjualan organ tubuh jenazah covid 19. Belum dapat dikonfirmasi kebenaran berita tersebut, mengesampingkan keakuratan fakta berita apabila hal tersebut tidak benar akan menimbulkan berita hoax.

Menurut kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus  bahwa  penyebaran berita bohong atau hoax ini juga tinggi di masa pandemi ini, karena banyak berita-berita dari orang tidak bertanggung jawab yang mencoba menyebarkan berita-berita yang tidak benar baik dalam bentuk tulisan maupun video, yang video itu sebenarnya sudah (terjadi) dari tahun sebelumnya. Tentu saja berita hoax tersebut akan menimbulkan kejahatan dunia maya yang dikenal cybercrime yang dapat dikenakan undang-undang ITE.

Diindentifikasi dari kasus-kasus yang saat ini mendominasi angka kriminalitas di Indonesia. Menurut data dari kepolisian bahwa banyak pemungkiman dan perkantoran yang mulai meningkatkan pengamanan. Kelompok baru yang muncul akibat pandemi covid 19 harus meningkatkan ke modus yang lebih canggih akan tetapi para pelaku tersebut masih terbilang baru dan amatir. Dengan berada pada level modus yang canggih akan tetapi pelaku tidak terbiasa atau amatir menyebabkan pihak kepolisian lebih mudah menangkap dan memburu para pelaku kejahatan. Sehingga angka kriminalitas di Indonesia meningkat secara drastis

C. Penyebab Kriminalitas di Masa Pandemi Covid 19

Efek domino yang ditimbulkan pada masa pandemi yaitu resis ekonomi yang sedang dialami Indonesia. Disebutkan bahwa tekanan tersebut membuat perekonomian domestik lemah setelah covid 19 menyebar di Indonesia. Saat ini hal tersebut menjadikan faktor pendorong para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. 

 Adanya PHK atau pemecatan besar-besaran yang dilakukan di berbagai daerah menyebabkan pengangguran meningkat. Hilangnya mata pencarian yang dijadikan tumpuan hidup keluarga untuk membiayai kehidupan sehari hari merupakan penyebab utama yang memaksa pelaku melakukan tindak kriminal. 

Sesuai pernyataan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen.Pol Agus Andrianto mengatakan, semua orang memiliki potensi melakukan kejahatan bila terdesak oleh kondisi sulit saat pandemi
Kondisi lingkungan yang sepi dimana di beberapa daerah telah diterapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 seperti ibu kota negara yaitu DKI jakarta dikarenakan adanya penambahan kasus positif. Peraturan yang diterapkan di wilayah tersebut mendorong para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Sesuai pernyataan diatas bahwa banyak modus kejahatan yang mudah ditangkap, hal ini membuktikan bahwa kejahatan dilakukan oleh kelompok pemula atau amatir.

Selain itu terdapat beberapa nara pidana yang menjalankan progran asimilasi dengan bersyarat untuk sisa masa pidana diluar lapas. Dikarenakan dalam kebijakan pemerintah bahwa diperlukan social distancing di masa pandemi maka asimilasi dinilai dapat mengurangi kapasitas nara pidana yang berada didalam lapas. Menurut data kemenhukam , hanya 0,6% nara pidana menjadi recidivis akibat kebijakan asimilasi yang diberikan.

D. Upaya Menanggulangi Kriminalitas di Masa Pandemi Covid 19

Diawal masa pandemi, Kapolri jend.Pol Idham Aziz M.si telah melaporkan kepada komsi 3 DPR RI mengenai setiap hal yang sudah diantisipasi termasuk angka kriminalitas di Indonesia. Instansi Polri telah melakukan beberapa bentuk antisipasi. 

Patroli secara rutin kerap dilaksanakan didaerah pemukiman padat penduduk dengan kasus pencurian ataupun didaerah yang sepi dengan kasus pembegalan atau perampokan. Selain itu pada saat jam malam hari atau dini hari sangat rawan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan. 
Pengoptimalisasi penggunaan teknologi seperti cctv dinilai paling optimal secara upaya preventif atau pencegahan. 

Peningkatan pada kualitas aparat penegak hukum dibidang reskrim lebih dioptimal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut menjaga keamanan lingkungan. Di masa pandemi dan PSBB akan banyak masyarakat yang berdiam diri di rumah sehingga lingkungan sosial menjadi kosong. 

Untuk menghindari kejahatan di jalanan pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak pergi keluar rumah tanpa urusan yang mendesak. Jika memang harus pergi sebisa mungkin didampingi oleh kerabat terdekat dan mencari rute yang teraman.

Disusun oleh Taruna Akademi Kepolisian Tingkat IV/Batalyon Arkana Satriadharma
 
1. BT. Niko Arif Zulkarnaen / 18.180
2. BT. Christoper Theodroe Nathanael Pasule / 18.127
3. BT. Fatahilah Asalam / 18.067
4. BT. Wishaka Dian Pandutama / 18.095