Lombok Tengah- Penarikan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama pada pemilik Ruko Pribadi merasa hal tersebut terlalu berat

Hal tersebut diungkapkan salah satu pemilik Ruko yang enggan disebutkan namanya

Dimana, ia menjelaskan bahwa pada Rabu (23|2) datang  salah satu pegawai pajak di rumah pemilik Ruko untuk di tagih pembayaran pajak atas Bangunan Pribadinya yang disewakan

Namun, hal tersebut membuat kaget pemilik Ruko, dikarenakan hal tersebut tidak pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pajak sebelumnya

"Iya tadi tiba-tiba datang kerumah, terus minta kita bayar pajak Ruko pribadi itu 10 persen dari hasil sewa, tapi ini tidak pernah ada sosialisasi, kan nggak logis ini," Ujarnya

Pihaknya mengaku bahwa penarikan pajak yang dilakukan tersebut tidak ada sosialisasi yang diberikan sebelum dilakukan penagihan, bahkan pegawai pajak tersebut terkesan memaksakan pemilik ruko untuk segera membayar pajak tersebut

"Ini kan rukonya sudah disewakan 10 tahun, pertahun itu kan 35 juta, terus dikalikan 10 tahun, dari hasil itu 10 persen menjadi pajak," Ceritanya

Namun pemilik Ruko yang kaget tersebut mengatakan tidak mempunyai uang untuk membayar pajak saat ini, dikarenakan mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya

"Tumben ini kita ditagih pajak ruko ini sama Pihak Pajak Pratama, kalau pajak di Bappenda tiap tahun tetap kita bayar," Tuturnya

Sementara, salah satu pegawai Pajak Pratama yang dikonfirmasi oleh wartawan SwaraKonsumenIndonesia.Com pada Rabu malam (23|2) masih belum memberikan penjelasan sampai berita ini diterbitkan. (Riki Aditia)