MATARAM – Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal. Salah satunya DNA Pro yang telah masuk daftar entitas ilegal dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat.

"DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Iming-iming keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel/ruang publik agar diwaspadai,demi menghindari risiko dana hilang yang tinggi," Ucap Ketua Satgas SWID NTB,Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB Rico Rinaldi dalam keterangan persnya. Senin (25/1).

Rico juga mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

‘’sebelum berinvestasi hendaknya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,’’ tegasnya.

Masyarakat diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.  dapat juga  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.