Foto: Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Pungky Handoyo

Sumbawa Besar, NTB- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar,  Kanwil Kemenkumham NTB, telah menerbitkan sebanyak 5.948 paspor swlama tahun 2021.

"Adapun capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar diantaranya Pelayanan Dokumen Perjalanan telah menerbitkan sebanyak 5.498 Paspor dengan berbagai tujuan seperti bekerja secara resmi/ legal keluar negeri, Umroh, sekolah dan wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungky Handoyo, Jumat (31/12).

Pencapaian tersebut, selain pemohon datang langsung ke kantor imigrasi Sumbawa Besar, juga melalui 9 kali kegiatan Eazy Paspor yaitu pelayanan jemput bola yang dilakukan secara kolektif di lokasi lokasi tertentu.

Selain itu, lanjutnya, pada Sub seksi Izin Tinggal Keimigrasian pihaknya telah menerbitkan sejumlah Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

"Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 125 penerbitan, 146 penerbitan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, terdiri dari ITAS Pelajar, ITAS Penyatuan Keluarga, ITAS TKA dan ITAS PMA, 7 Penerbitan Izin Tinggal Tetap terdiri dari ITAP penyatuan keluarga," rincinya.

Selanjutnya lalu lintas keluar masuknya melalui TPI Benete didominasi oleh kru kapal yang dimana jumlah kedatangan dan keberangkatan WNA yaitu 435 orang dan 504 orang. Sedangkan untuk jumlah kedatangan dan keberangkatan WNI yaitu 161 orang dan 83 orang.

Disamping menyampaikan capaian kinerja, Pungki Handoyo juga menjelaskan beberapa inovasi pelayanan Kanim Sumbawa Besar yang telah dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Diantaranya inovasi layanan Si PEPO (Sistem Pendaftaran Eazy Passport Online), inovasi ini kami ciptakan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan Eazy Passport, masyarakat tinggal menghubungi dan melampirkan dokumen permohonan paspor melaui website, nantinya masyarakat hanya melakukan foto dan wawancara di lokasi yang sudah ditentukan," ungkapnya. 

Kanim Sumbawa Besar selama tahun 2021 lanjut dia, juga membuat inovasi tambahan yang Bernama Le-Chat (Live Chat Website) inovasi ini dibentuk dengan tujuan menghilangkan jarak antara petugas imigrasi dengan masyarakat dalam penyebaran informasi. Inovasi ini dapat diakses melalui website Imigrasi Sumbawa. 

Sementara itu, lanjutnya, berkaitan dengan upaya penegakkan hukum keimigrasian pihaknya telah melakukan 4 (Empat) kali kegiatan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Sebagai bentuk upaya menekan pelanggaran dan penegakkan hukum keimigrasian, seksi Inteldakim telah menyelenggarakan sosialisasi (APOA) kepada seluruh pemilik hunian dan perusahaan di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, sepanjang tahun 2021 ini Kanim Sumbawa Besar telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 WNA," jelasnya.

Ia juga menjelaskan akuntabilitas kinerja satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Tahun Anggaran 2021, dengan capaian penyerapan anggaran adalah 86,51% dari alokasi pagu anggaran Rp6.109.965.000,- dan sisa anggaran Rp824.229.025,-. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kemenkumham NTB mendapatkan kado istimewa di penghujung tahun 2021, penghargaan yaitu satuan kerja pelayanan publik berbasis HAM dari Kemenkumham RI.

"Di tahun 2022 Kantor Imigrasi Sumbawa Besar terus berkomitmen dalam melakukan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan serta berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat," katanya menambahkan. (Irwansyah)