Lombok Tengah- Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, Bandara Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap. 

Penyesuaian tarif kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa. 

“Tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Selasa (28|12). 

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.

“Bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. Selain itu, kami juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya. Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” imbuh Nugroho Jati. 

Lebih lanjut Nugroho Jati menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini telah melalui rekomendasi Pemerintah Loteng serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Laporan Akhir Survey Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

"Pemda Loteng sudah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I, dan hal ini kami anggap wajar untuk dilakukan karena Bandara Lombok sudah sejak 2013 tidak melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat," ujar Kabid Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Bapenda Loteng Alfian Muntaha.

Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB Moh Soleh menjelaskan Penyesuaian tarif di Bandara Lombok ini bisa dibilang terlambat jika dibandingkan dengan bandara lain yang melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Bahkan tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif, terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan

Adapun tarif karcis baru Bandara Lombok yakni 
1. Untuk roda dua: tarif lama Rp3.000,-/sekali masuk menjadi Rp 3.000,-/1 (satu) jam pertama, Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp28.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap); 
2. Untuk roda empat: tarif lama Rp5.000,-/1 (satu) jam pertama menjadi Rp7.500,- (satu) jam pertama, Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp60.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap);
3. Untuk roda enam: tarif lama Rp 10.000,-/1 satu jam pertama) menjadi Rp12.000,- (satu) jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp80.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap). (rls/Riki Aditia)