Oknum anggota Polsek Wanasaba, MN(38) sebagai pelaku penembakan terhadap korban Briptu HT (36) anggota Polres Lombok Timur terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda NTB,Kombespol Artanto,Sik kepada wartawan. " Pelaku penembakan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Ia menjelaskan selain itu pelaku juga diancam dengan pemecatan tidak hormat dari anggota Polri.Dengan dikenakan kode etik kepolisian.

" Perbuatan yang bersangkutan  tidak pantas dan melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Artanto juga menambahkan pelaku membawa senjata tanpa ijin atasannya, karena yang bersangkutan sedang piket bersama temannya dengan alasan patroli,karena melanggar prosedur yang ada.

Begitu juga penyidik mengamankan ‎barang bukti yang ada HP dari korban,pelaku dan istri pelaku diamankan sedang dilakukan sinkronisasi data.

" Polda NTB bersama dengan Polres Lotim berusaha mengungkap kasus ini,terutama apa yang menjadi motif atau perbuatan yang tidak pantas dengan cara pelaku menembak korban sampai meninggal dunia,"tandasnya. (R01)