Tim Opsnal Reskrim Polsek Cakranegara meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian di kos-kosan, Jum'at 16/10/2021 di kediamannya Lingkungan Karang Taruna Kota Mataram. Dengan korban RW, perempuan 32 tahun, asal Kabupaten Sumbawa yang ngekos di Wilayah Kecamatan Cakranegara.

Awalnya pelaku RAM (26) warga Lingkungan Karang Taruna Kota Mataram ini datang ke tempat korban ngekos,kemudian masuk kekamar kos RW dengan mencongkel jendela kamar kos korban yang saat itu lagi sepi. 

"Pelaku menggasak tas merk Victory milik korban RW yang di dalamnya terdapat surat berharga, uang Dollar, lima buah cincin emas dengan berat 18 gram, serta uang rupiah tunai sekitar 4 jutaan,bila di konversi dengan uang berjumlah belasan juta rupiah." Ungkap Kompol Moh. Nasrullah di Kantornya. Senin (18/10)

Atas tindakan terduga pelaku diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Saat ini terduga pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Cakranegara beserta barang bukti seperti disebutkan. 

Selanjutnya kepada tersangka masih kami dalami serta melakukan pengembangan penyelidikan," pungkas Kompol Moh. Nasrullah. (R01)